Komisi XI DPR RI : Pemeringkat Kredit Alternatif Perluas Akses Pembiayaan UMKM
Komisi 11 DPR RI mendukung penerapan sistem pemberingkat kredit alternatif guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini terkendala catatan perbankan atau lebih dikenal dengan istilah BI Checking.
Anggota Komisi 11 DPR RI Didik Hari Yadi menegaskan pentingnya terobosan dalam sistem penilaian kredit nasional melalui pemeringkat kredit alternatif. Banyak masyarakat memiliki kemampuan membayar angsuran dan memenuhi kewajiban keuangan bulanan, namun terkendala catatan historis di sistem perbankan.
Ia menilai kehadiran pemberingkat kredit alternatif sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan tersebut. Sistem ini diharapkan mampu melakukan analisis dan pengumpulan data secara komprehensif, sehingga menghasilkan data yang valid, akurat, dan dapat dipercaya oleh lembaga keuangan dalam menyalurkan pinjaman. Nah saya melihat ini adalah sebuah langkah terbosan yang tidak bisa mengandalkan bisnis as usual perbankan.
Kalau kita hanya mengandalkan bisnis as usual perbankan, pertumbuhan ekonomi kita ini dia akan tumbuh ke atas. Tetapi tidak ke samping, akses kepada masyarakat tidak bisa menyeluruh secara luas. Ini harapannya bisa mengungkap itu secara akses, secara melebar, secara meluas, dan penambahan para peminat kredit dengan usaha dan industri-industri yang tumbuh.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Encik S. Jafar, mendukung usulan pemerintahan kredit alternatif dan berharap kebijakan ini mampu membuka akses pembiayaan yang lebih adil, mendorong pertumbuhan UMKM, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan.
