Apa itu Kredit Skor Alternatif?

Ketika seseorang mengajukan pinjaman ke bank, maka akan melewati sejumlah proses hingga akhirnya diputuskan pengajuannya diterima atau ditolak. Salah satu tahapan penting yang pasti dilakukan adalah penilaian kelayakan calon nasabah untuk menerima kredit atau disebut dengan istilah “credit scoring”. Lewat credit scoring ini, bank dapat mengurangi risiko gagal bayar yang mengakibatkan kerugian di sisi mereka.

Adapun credit scoring melibatkan sejumlah data penting nasabah, baik dari data histori keuangan atau transaksi lainnya. Menariknya, di era digital seperti saat ini, inovasi credit scoring turut berkembang pesat — memungkinkan bank dan institusi keuangan penyedia kredit untuk mendapatkan layanan penilaian yang lebih cepat, mendalam, dan efisien. Artikel berikut ini akan membahas tuntas tentang definisi credit scoring, cara kerja credit scoring, manfaat credit scoring, hingga inovasi-inovasi terkini dari layanan credit scoring di Indonesia.

Apa itu Credit Scoring?

Singkatnya, credit scoring adalah metode statistik untuk mengevaluasi risiko kredit suatu individu atau perusahaan berdasarkan informasi historis tentang perilaku kredit mereka. Metode ini digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank, koperasi, hingga fintech untuk memutuskan apakah suatu peminjam akan diberikan kredit atau tidak, dan juga untuk menentukan jumlah kredit dan tingkat bunga yang akan diberikan.

Di Indonesia, regulasi tentang credit scoring salah satunya didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Penilaian Kredit Berdasarkan Risiko. Beleid ini memuat prinsip-prinsip penilaian kredit berdasarkan risiko, termasuk penggunaan credit scoring sebagai salah satu metode yang dapat digunakan. Di aturan tersebut ditegaskan juga bahwa bank dan lembaga keuangan lainnya yang memberikan kredit harus melakukan penilaian risiko kredit terhadap peminjam berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat, termasuk riwayat kredit dan data keuangan peminjam.

Adapun implementasi credit scoring harus didasarkan pada model statistik yang valid dan teruji, serta diuji secara berkala untuk memastikan keakuratannya. Bank dan lembaga keuangan juga diwajibkan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami kepada peminjam mengenai hasil penilaian risiko kredit yang dilakukan menggunakan credit scoring.

Mengenal Alternative Credit Scoring

Guna mendukung inovasi digital di bidang keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan mekanisme regulatory sandbox. Ini sesuai dengan aturan POJK No.13/POJK.02/2018, di dalamnya terdapat sejumlah klaster inovasi layanan keuangan yang tengah masuk dalam tahapan pengujian dan perizinan di sisi model bisnis. Salah satu klaster yang dimiliki adalah Alternative Credit Scoring.

Sesuai yang tertuang dalam aturan, Alternative Credit Scoring adalah lembaga atau badan yang mengolah data selain data kredit ataupun turunannya menggunakan algoritma tertentu melalui teknologi nilai atau informasi untuk menghasilkan huruf yang menunjukan assessment kelayakan seseorang menerima layanan di Bidang Jasa Keuangan.

Mekanisme layanan Alternative Credit Scoring

Mekanisme layanan Alternative Credit Scoring

Selain data dari bank nasabah, platform Alternative Credit Scoring bekerja dengan menyediakan layanan penilaian kelayakan kredit dengan berbagai jenis data — mulai data transaksi e-wallet, transaksi kartu kredit, e-wallet, dan data-data digital lainnya. Sifat dari platform ini adalah untuk melengkapi kapabilitas yang telah dimiliki dalam penilaian kredit.

Cara Kerja Credit Scoring

Cara kerja credit scoring dimulai dengan pengumpulan data yang berkaitan dengan peminjam, seperti informasi pribadi, riwayat kredit, pendapatan, pekerjaan, dan lain-lain. Data-data tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber, baik internal milik lembaga jasa keuangan maupun pihak ketiga. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan teknik statistik dan model yang telah ditentukan sebelumnya — saat ini algoritma perhitungan credit scoring sudah banyak dibantu oleh teknologi komputasi seperti dengan kecerdasan buatan atau pembelajaran mesin.

Berdasarkan hasil analisis data, peminjam diberikan skor risiko kredit. Skor ini menunjukkan seberapa besar risiko atau ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan pinjamannya. Skor risiko kredit ini menjadi faktor penentu apakah bank atau lembaga keuangan akan memberikan kredit atau tidak, serta menentukan jumlah kredit dan tingkat bunga yang akan diberikan.

Penggunaan credit scoring dapat membantu bank dan lembaga keuangan dalam mengambil keputusan kredit yang lebih akurat dan efisien, serta meminimalkan risiko kredit. Namun, perlu diingat bahwa credit scoring bukanlah satu-satunya faktor yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan kredit.

Bank atau lembaga keuangan juga akan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti nilai jaminan, karakter peminjam, dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi kemampuan peminjam untuk membayar kembali kredit. Oleh karena itu, credit scoring harus digunakan bersama dengan analisis kualitatif yang cermat agar keputusan kredit yang diambil benar-benar akurat dan tepat.

Fungsi dan Manfaat Credit Scoring

Terdapat sejumlah fungsi dan manfaat credit scoring yang dapat dinikmati baik oleh bank, lembaga jasa keuangan, maupun nasabah, antara lain:

1.Proses yang cepat dan efisien. Credit scoring memungkinkan lembaga keuangan untuk mengevaluasi kelayakan kredit peminjam dengan lebih cepat. Memanfaatkan model statistik dan data historis, proses penilaian risiko kredit dapat dilakukan secara otomatis — dan terdigitalsiasi.

2.Meminimalisir risiko kredit macet. Melalui credit scoring, lembaga keuangan dapat meminimalkan risiko ketidakmampuan peminjam untuk membayar kembali kredit. Skor risiko kredit memberikan indikasi tentang seberapa besar kemungkinan peminjam akan mengalami masalah pembayaran. Dengan mempertimbangkan skor ini, lembaga keuangan dapat membuat keputusan kredit yang lebih informasional dan mengurangi risiko kerugian.

3.Meningkatkan akurasi penilaian. Credit scoring menggunakan model statistik dan analisis data yang cermat untuk mengevaluasi risiko kredit. Dalam hal ini, platform tersebut dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan terstandarisasi. Dengan mengandalkan fakta dan data historis, penilaian kredit menjadi lebih akurat dan tidak tergantung pada penilaian subjektif individu. Hal ini membantu mencegah bias dan kesalahan penilaian yang dapat terjadi dalam proses penilaian manual.

4.Membuka akses ke jaringan nasabah yang lebih luas. Bagi para peminjam, credit scoring dapat mempermudah akses terhadap kredit. Dengan memenuhi kriteria yang ditentukan dalam model credit scoring, peminjam yang memiliki rekam jejak kredit yang baik dapat lebih mudah memperoleh persetujuan kredit dan mendapatkan suku bunga yang lebih kompetitif. Hal ini membantu memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, memberikan kesempatan bagi individu dan usaha kecil untuk mendapatkan modal yang dibutuhkan.

Sumber : https://www.brankas.com/what-is-alternative-credit-scoring

Apa itu Kredit Skor?

Bagi Anda yang pernah mengajukan pinjaman, atau Anda yang berkecimpung dalam dunia keuangan dan perbankan, mungkin Anda sudah tidak asing dengan istilah credit scoring. Istilah credit scoring ini merupakan suatu penilaian untuk menentukan apakah peminjam layak mendapatkan pinjaman berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemberi pinjaman. Pada umumnya, credit scoring adalah metode yang digunakan oleh perbankan dalam menentukan layak atau tidaknya peminjam untuk mendapatkan pinjaman.

Credit scoring sendiri berisi data-data peminjam dan juga riwayat pembayaran kredit pada sebuah bank. Kemudian seiring berkembangnya teknologi, sistem credit scoring menjadi lebih canggih, dengan memanfaatkan sistem yang terintegrasi dengan big data. Bagi perbankan, menggunakan sistem ini tentunya banyak sekali memberikan manfaat.

Apa itu Credit Scoring?

Sumber: Freepik

Credit scoring adalah sebuah penilaian yang dijadikan dasar pertimbangan bagi pemberi pinjaman sebelum menyalurkan dana pinjaman ke peminjam. Pada umumnya, kriteria penilaiannya terdiri dari usia, pekerjaan pribadi dan pasangan, status perkawinan, status pendidikan, jenis tempat tinggal, jabatan dalam pekerjaan, tempat kerja, masa kerja, hingga lamanya bekerja dalam jabatan saat ini, dan lain sebagainya. Lantas, apa saja penilaian credit scoring?

Bank atau lembaga keuangan lainnya biasanya memiliki proses sistematis untuk melakukan analisis kredit dengan variabel yang sangat ketat. Pedomannya yaitu menggunakan prinsip 5C (character, capacity, capital, condition, collateral) dan 5P (personality, purpose, prospect, payment, party). Proses ini dilakukan oleh bankir dengan memvalidasi identitas calon peminjam ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Dulunya, proses ini lebih akrab dikenal dengan istilah BI-Checking. Kemudian peminjam juga akan diminta untuk melampirkan berbagai dokumen administrasi.

Dengan mengakses SILK, maka lembaga keuangan yang terdaftar Biro Informasi Kredit alias Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) akan mendapati skor calon peminjam yang dihitung dari catatan kolektibilitasnya. Skornya antara 1 sampai dengan 5, di mana semakin kecil makan akan semakin besar potensi aplikasi pinjaman diterima. Namun apabila masuk skor 3, 4, dan 5 otomatis calon peminjam akan ditolak karena masuk ke daftar hitam (blacklist).

Manfaat Credit Scoring bagi Lembaga Keuangan

Berikut ini adalah manfaat yang bisa diperoleh bank maupun lembaga keuangan apabila menggunakan sistem credit scoring yang terintegrasi.

1. Mengevaluasi dan Menganalisis Permohonan Kredit

Analisis permohonan kredit membutuhkan kejelian dan ketelitian, sehingga keberadaan credit scoring adalah sebagai acuan sebelum pihak bank memutuskan memberikan kredit kepada nasabah. Melalui sistem credit scoring yang terintegrasi, maka pihak bank bisa membandingkan informasi dari peminjam dengan kinerja pinjaman nasabah yang lebih banyak dan terukur. Semakin banyak informasi yang didapatkan, maka akan bertambah baik pula penilaian dalam analisis permohonan kreditnya. Apalagi bagi para decision maker di bank atau lembaga keuangan, hal ini tentunya akan sangat membantu dalam mengelola pemberian kredit dan mengevaluasinya. Selain itu juga dapat meminimalisir risiko kredit macet di kemudian hari.

2. Membantu Proses Survey Kredit

Selain membantu analisis, keberadaan sistem credit scoring yang terintegrasi juga sangat berkontribusi dalam proses survey kredit. Proses survey pemberian kredit yang memakan waktu yang lama karena petugas terkait masih menggunakan data seadanya dan proses kerja konvensional, kini dapat diatasi. Ketika lembaga keuangan dan perbankan menggunakan sistem credit scoring terintegrasi, maka semua data akan muncul dengan lengkap dan cepat.

3. Menilai Kemampuan Bayar Peminjam secara Lebih Baik

Jika biasanya sistem credit scoring konvensional hanya menekankan pada riwayat pembayaran atau credit history, lain halnya dengan sistem terintegrasi credit scoring. Lembaga perbankan dan keuangan akan memperoleh gambaran yang jauh lebih spesifik. Sebagai contohnya, integrasi credit scoring dengan big data akan memungkinkan pihak bank atau lembaga keuangan untuk mengembangkan skor kredit melalui analisis risiko sesuai pendekatan lainnya. Seperti pendekatan psikologis dan kepribadian peminjam maupun mitra bisnis. Dengan begitu, pihak bank akan lebih mengetahui kebiasaan nasabah maupun mitra bisnis. Seperti seberapa sering berbelanja dan melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit.

Keunggulan Credit Scoring dengan Data Telco

Anda mungkin bertanya, apa itu credit scoring dengan data telco? Credit scoring dengan data telco adalah provider telekomunikasi menangkap berbagai data penggunaan telekomunikasi. Telco melacak informasi mengenai durasi panggilan, geo-lokasi, jumlah isi ulang, durasi kepemilikan SIM, nomor yang sering dihubungi, hingga jumlah beban yang dibagikan ke rekan, dan jenis data lainnya. Ketika semua faktor ini dianalisis, kemudian informasi tersebut dikelompokkan ke dalam satu kategori yang disebut data telekomunikasi. Data telekomunikasi inilah yang dapat digunakan untuk credit scoring alternatif.

Sistem credit scoring dengan data telco ini menciptakan jalur kredit baru bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank (unbanked). Untuk menjangkau mereka yang tidak memiliki rekening bank atau belum pernah melakukan pinjaman, maka perusahaan fintech sekarang ini telah mengubah jenis data pengguna telekomunikasi individu menjadi “predictive scorecards”. Bentuk baru dari sistem penilaian kredit berbasis telekomunikasi prediktif ini akan menganalisis riwayat penggunaan bersama dengan data lain pada konsumen. Seperti riwayat pembayaran tagihan, jumlah dan jenis akun yang mereka miliki, hingga memastikan apakah mereka membayar tagihan tepat waktu.

Credit Scoring Berbasis Telco Bisa Jadi Alternatif Terbaik!

Mengingat lembaga keuangan yang sering kali menghadapi kesulitan dalam menganalisa permohonan kredit dari calon peminjam yang tidak punya riwayat kredit. Di mana dalam kondisi tersebut, peluang calon peminjam untuk mendapatkan kredit pun menjadi kecil. Maka, saat ini kendala tersebut bisa diatasi, pasalnya analisa kredit bisa dilakukan tanpa merujuk ke riwayat kredit masa lalu. Data non kredit seperti data telco ini nyatanya bisa juga dimanfaatkan sebagai referensi dalam pengambilan keputusan kredit. Khususnya pada kondisi minimnya data kredit calon peminjam (thin file), atau bahkan tanpa riwayat kredit sama sekali.

Penggunaan telco score berbasis data telco yang dibangun dari data agregat telco services memungkinkan analisa kredit yang sebelumnya cukup sulit untuk dilakukan. Telco score akan menyajikan informasi prediktif karakter dan kemampuan pemenuhan kewajiban debitur di masa datang yang memudahkan pengambilan keputusan kredit secara lebih tepat. Peluang masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan kredit pun menjadi semakin terbuka.

Sumber : https://verihubs.com/blog/scoring-adalah

Mengenal Pinjaman Online:Apakah Aman Kita

Mengenal Pinjaman Online:Apakah Aman Kita Memakai Aplikasi Pinjaman Online?

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online atau sering disebut pinjol semakin populer di Indonesia. Kemudahan akses, proses cepat, Dan sudah berizin oleh OJK serta syarat yang sederhana membuat banyak orang memilih jalur ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah: Apakah pinjaman online aman digunakan?

Apa Itu Pinjaman Online?

Pinjaman online adalah layanan peminjaman uang berbasis aplikasi atau website yang memungkinkan seseorang mengajukan pinjaman tanpa harus datang ke bank atau lembaga keuangan secara langsung. Prosesnya biasanya cukup dengan mengisi data pribadi(KTP,dll), mengunggah dokumen, lalu menunggu persetujuan. Jika lolos verifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening peminjam.

Keunggulan Pinjaman Online

1. Cepat dan Praktis – Proses pengajuan bisa dilakukan hanya dengan smartphone.

2. Tanpa Agunan – Sebagian besar pinjol tidak meminta jaminan.

3. Akses Mudah – Cocok untuk masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.

Risiko Menggunakan Pinjaman Online

Meskipun terlihat mudah, pinjaman online juga memiliki risiko:

● Bunga Tinggi: Beberapa aplikasi mengenakan bunga harian yang sangat tinggi.

● Penyalahgunaan Data Pribadi: Aplikasi ilegal kerap menyalahgunakan data nasabah untuk intimidasi.

● Penagihan Tidak Manusiawi: Ada kasus debt collector yang menekan peminjam dengan cara kasar.

● Ketergantungan Utang: Proses yang mudah bisa membuat orang tergoda untuk terus berutang.

Bagaimana Mengetahui Pinjaman Online yang Aman?

Untuk memastikan keamanan, berikut tips yang bisa diterapkan:

1. Cek Legalitas OJK – Gunakan aplikasi pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Perhatikan Suku Bunga dan Biaya – Baca dengan teliti berapa bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan.

3. Jangan Memberikan Data Berlebihan – Hanya isi data yang diminta secara wajar, hindari aplikasi yang meminta akses kontak, galeri, atau lokasi secara berlebihan.

4. Pinjam Sesuai Kebutuhan – Jangan meminjam lebih dari kemampuan bayar.

5. Baca Ulasan Pengguna – Cek rating dan review di Play Store atau App Store untuk melihat pengalaman peminjam lain.

Peran Kredit Skoring dalam Pinjaman Online

Di balik proses cepat pinjaman online, ada satu sistem penting yang digunakan oleh penyedia layanan, yaitu kredit skoring. Kredit skoring adalah metode penilaian kelayakan seseorang dalam menerima pinjaman, berdasarkan data finansial maupun perilaku.

Beberapa faktor yang memengaruhi skor kredit di pinjaman online antara lain

1. Riwayat Pembayaran – Apakah peminjam selalu membayar tepat waktu.

2. Jumlah Pinjaman – Seberapa besar pinjaman yang pernah diajukan.

3. Frekuensi Peminjaman – Apakah sering meminjam dalam jangka pendek.

4. Data Pribadi dan Pekerjaan – Stabilitas penghasilan juga menjadi pertimbangan.

Mengapa kredit skoring penting?

● Bagi Peminjam: Jika memiliki skor baik, peluang mendapat pinjaman lebih besar, bunga lebih ringan, dan limit lebih tinggi.

● Bagi Penyedia Pinjaman: Membantu mengurangi risiko kredit macet dan mempermudah analisis tanpa harus bertatap muka.

Bagaimana Mengetahui Pinjaman Online yang Aman?

Untuk memastikan keamanan, berikut tips yang bisa diterapkan:

1. Cek Legalitas OJK – Gunakan aplikasi pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Perhatikan Suku Bunga dan Biaya – Baca dengan teliti berapa bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan.

3. Jangan Memberikan Data Berlebihan – Hanya isi data yang diminta secara wajar, hindari aplikasi yang meminta akses kontak, galeri, atau lokasi secara berlebihan.

4. Bangun Skor Kredit Positif – Selalu bayar tepat waktu agar skor kredit tetap baik.

5. Pinjam Sesuai Kebutuhan – Jangan meminjam lebih dari kemampuan bayar.

Sumber : DeepSeek dan Google.com

Sinergi untuk Membangun Indonesia dari Desa

Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) hari ini Selasa 11 Februari 2025 resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Cloudun Technology Indonesia dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk mengembangkan koperasi dan desa berbasis digital di Indonesia. Acara penandatanganan ini berlangsung dengan penuh semangat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua belah pihak.

Dari pihak UNIPI, hadir Rektor Prof. Dr. Fransisca Sestri, SE., MM, Dwi Ferdiyatmoko Warek I, Bidang Pendidikan, Dr. Winanti, M.Kom. Warek II bidang SDM dan Akreditasi, Warek III Dr. Istajib Bidang Kelembagaan dan Kemahasiswaan serta pejabat struktural lainya, yang siap mengawal implementasi kerja sama ini. Sementara dari PT Cloudun Technology Indonesia, turut hadir CEO Aggi Nouval Guntur, Founder Kijang Mas, Andi Zainal Abidin Dulung, serta A. Iskandar Zulkarnain, SE., MM., CRP., CIFM., GRCP, CIB, CPM, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri.

Sinergi untuk Membangun Indonesia dari Desa

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, yaitu Membangun Indonesia dari Desa. Dengan pendekatan berbasis koperasi, kerja sama ini akan mengoptimalkan peran desa dalam perekonomian nasional melalui digitalisasi dan pemberdayaan berbasis teknologi.

Dalam kolaborasi ini, UNIPI akan berperan sebagai think tank yang bertugas melakukan riset, penelitian, dan pendampingan koperasi di desa. UNIPI akan memastikan bahwa program pemberdayaan yang dijalankan berbasis data, memiliki pendekatan akademis yang tepat, serta memberikan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

Sementara itu, PT Cloudun Technology Indonesia dan Kijang Mas sebagai bagian dari Konsorsium PERMATA (Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Menuju Indonesia Emas) akan mengimplementasikan pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi melalui pengembangan super apps. Teknologi ini diharapkan dapat memfasilitasi ekosistem koperasi di desa, mulai dari transaksi digital, rantai pasok, akses pasar, hingga pembiayaan yang lebih inklusif, mengingat jumlah koperasi ribuan sehingga lebih efisien melalui apps

Super Apps untuk Ekosistem Koperasi Digital

Keunggulan utama dari kerja sama ini adalah pemanfaatan super apps yang dikembangkan oleh PT Cloudun dan Kijang Mas. Platform ini akan menjadi pusat ekosistem digital bagi koperasi dan desa dengan berbagai fitur, antara lain:

a. Marketplace berbasis koperasi untuk menjembatani produk desa dengan pasar nasional maupun global.

b. Sistem pembayaran digital yang memudahkan transaksi antaranggota koperasi dan masyarakat desa.

c. Akses pembiayaan dan investasi berbasis syariah untuk mendukung pengembangan usaha mikro dan koperasi.

d. Platform edukasi dan pelatihan digital untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha di desa.

e. Pemanfaatan ICS, Innovative Credit Scoring untuk menfasilitasi penilaian Koperasi yang akan melakukan akses ke perbankan dan lembaga keuangan.

Harapan ke Depan: Desa Berdaya, Indonesia Maju

Dengan adanya MoU ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat lebih mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan ekonomi digital. UNIPI akan terus mendukung penguatan kapasitas SDM dan kelembagaan koperasi, sementara PT Cloudun dan Kijang Mas akan memastikan infrastruktur teknologi dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh ekosistem koperasi desa.

Sebagai langkah awal, kerja sama ini akan segera diimplementasikan di beberapa desa pilot yang dipilih berdasarkan kesiapan ekosistem koperasi dan potensi ekonomi lokalnya. Ke depan, model pemberdayaan ini akan direplikasi ke berbagai daerah guna mempercepat transformasi ekonomi berbasis koperasi.

MoU ini bukan sekadar perjanjian formal, tetapi menjadi tonggak penting dalam membangun desa sebagai pilar utama ekonomi nasional, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Dengan kolaborasi antara dunia akademik, teknologi, dan koperasi, Indonesia semakin siap melangkah menuju kemandirian ekonomi berbasis desa melalui Perkoperasian.

Sumber https://unipem.ac.id/artikel/detail/unipi-dan-pt-cloudun-technology-indonesia-teken-mou-sinergi-untuk-membangun-desa-melalui-koperasi-digital/d1fe173d08e959397adf34b1d77e88d7

Tentang Penulis

A Iskandar Zulkarnain Advisor PMA Iskandar seorang praktisi Keuangan, Perbankan dan Fintech yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

OPINI : Inovasi Credit Scoring Untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

Bisnis.com, JAKARTA – Inklusi keuangan menjadi salah satu pilar penting untuk mendukung peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ini mengingat, inklusi keuangan akan meningkatkan pemerataan terhadap akses sumber daya keuangan kepada masyarakat secara lebih luas. Namun, dalam realitasnya masih banyak masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan, terutama layanan pembiayaan (financing). Pada umumnya, mereka merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang unbankable atau underbanked yang berasal dari kelompok pekerja informal. Salah satu penyebabnya adalah perbankan masih mengalami kesulitan dalam menyalurkan pembiayaan kepada kelompok MBR ini. Ini mengingat, tidak terpolanya penghasilan dari para MBR informal. Di sisi lain, metode penilaian kapasitas meminjam (borrowing capacity) terhadap kelompok MBR informal yang tersedia belum mampu menangkap potensi kemampuan membayar kelompok MBR informal. Situasi ini pada akhirnya menurunkan risk appetite perbankan sehingga meningkatkan ekspektasi risiko terjadinya kredit macet di kemudian hari pada kelompok MBR informal ini. Padahal, bila dilakukan profilling secara lebih spesifik, sebenarnya cukup banyak dari kelompok MBR informal ini memiliki kapasitas membayar yang relatif cukup baik. Terlebih lagi, bila skim pembiayaan terhadap MBR informal ini dikombinasikan dengan skim dukungan fiskal dari pemerintah.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut tentunya dibutuhkan tools yang dapat menjangkau karakteristik nasabah yang berada dalam kelompok MBR informal tersebut. Salah satunya adalah dengan penerapan credit scoring yang lebih inovatif dan efektif. Credit scoring adalah metode yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai risiko kredit dan kemampuan seseorang dalam membayar pinjaman. Penerapan credit scoring yang baik dapat membantu meningkatkan efisiensi dan meminimalkan risiko kredit macet dalam sektor keuangan.

Namun, sayangnya metode credit scoring yang tersedia di lembaga keuangan saat ini, khususnya di perbankan, belum mengakomodir karakteristik dan kebutuhan kelompok MBR informal yang pada umumnya un­bankable atau underbanked.

TEKNOLOGI AI

Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya inovasi dalam penerapan credit scoring agar lebih efektif dan mampu menjadi solusi dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Salah satu inovasi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan big data. Dalam hal ini, AI dapat digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data yang lebih lengkap dan akurat, sehingga dapat memberikan informasi yang lebih tepat dan akurat dalam pengambilan keputusan kredit. Penggunaan teknologi AI dalam penerapan credit scoring juga dapat meningkatkan efektivitas dan akurasi dalam pengambilan keputusan kredit.

Dengan teknologi AI, lembaga keuangan dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor risiko yang lebih kompleks dan tepat, seperti faktor sosial dan demografis, sehingga dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang dianggap unbankable atau underbanked. Terlebih lagi, penetrasi transaksi pembayaran secara cashless sudah makin masif sehingga dapat menjadi basis penerapan credit scoring dengan menggunakan big data. Melalui pendekatan ini maka kapasitas calon nasabah tidak lagi didasarkan pada pendapatan (income) namun dapat diukur melalui kapasitas belanja atau pengeluaran mereka, terutama pada kelompok pekerja informal. Meskipun demikian, penggunaan teknologi AI dalam penerapan credit scoring juga perlu diimbangi dengan pengaturan dan pengawasan yang baik.

OJK sebagai regulator dalam sektor keuangan dapat memastikan bahwa lembaga keuangan yang menerapkan credit scoring inovatif dengan menggunakan teknologi AI sudah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan. Memang terdapat kendala bahwa tidak semua lembaga keuangan memiliki kompetensi yang relatif sama dalam pengembangan AI. Sehubungan dengan hal itu, penulis mengusulkan OJK seyogianya memfasilitasinya melalui pembinaan dan penyiapan modul-modul baku yang relevan dengan pengembangan internal credit scoring berbasis teknologi AI dan big data bagi lembaga keuangan yang relatif tertinggal dalam teknologi informasi.

Penerapan credit scoring yang inovatif juga dapat membantu lembaga keuangan dalam meminimalkan risiko kredit macet. Dengan penggunaan teknologi AI, lembaga keuangan dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat dalam menilai risiko kredit. Informasi ini mencakup faktor-faktor seperti histori kredit, histori transaksi, kestabilan pekerjaan, latar belakang pendidikan, dan faktor-faktor sosial dan demografis lainnya yang dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam membayar pinjamannya. Dengan informasi yang lebih lengkap dan akurat, lembaga keuangan dapat membuat keputusan kredit yang lebih tepat dan mengurangi risiko kredit macet. Hal ini dapat membantu meminimalkan kerugian bagi lembaga keuangan dan mengoptimalkan efisiensi dalam sektor keuangan dan dapat mengakselerasi inklusi keuangan kepada seluruh masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “OPINI : Inovasi Credit Scoring Untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan”, Klik selengkapnya di sini: https://finansial.bisnis.com/read/20230522/90/1657872/opini-inovasi-credit-scoring-untuk-tingkatkan-inklusi-keuangan.
Penulis : A. Iskandar Zulkarnain – Bisnis.com

Tentang Penulis

A Iskandar Zulkarnain Advisor PMA Iskandar seorang praktisi Keuangan, Perbankan dan Fintech yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

OPINI : Jerat Pinjol Ancaman Serius Generasi Muda

Bisnis.com, JAKARTA – Generasi z (gen z) dan Milenial, dua kelompok usia yang menjadi pilar masa depan ekonomi, kini menghadapi tantangan serius dari layanan pinjaman online (peer-to-peer lending atau pinjol). Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hampir 40% dari total kredit macet dari pinjol berasal dari kelompok usia 19—34 tahun. Layanan finansial yang awalnya dimaksudkan untuk mempermudah akses ke pembiayaan justru berpotensi menjadi jeratan bagi generasi muda yang kurang memahami risiko keuangan. Pinjaman online menawarkan akses mudah ke pembiayaan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan tradisional. Pada 2021, jumlah peminjam usia 19 hingga 34 tahun meningkat 30%, dan terus bertumbuh hingga 40% pada 2022. Pada 2023, angka ini naik lagi menjadi 45%, dengan total pinjaman mencapai Rp 200 triliun. Tren ini diperkirakan akan terus meningkat pada 2024, mencapai 50%. Namun, peningkatan jumlah peminjam diikuti oleh lonjakan kredit macet di kalangan gen z dan milenial. Pada 2022, kredit macet naik 35%, dan pada 2023 naik menjadi 38%, dengan sekitar 45% dari kredit macet berasal dari kelompok usia 19 hingga 34 tahun. Jika tren ini berlanjut, diperkirakan pada 2024 angka kredit macet dari gen z dan milenial bisa mencapai 40%.

Kredit macet ini mencerminkan kurangnya pemahaman tentang risiko finansial. Banyak gen z dan milenial yang menggunakan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar kembali, terutama dengan bunga tinggi. Untuk menekan angka kredit macet, OJK mendorong penerapan credit scoring yang dapat mendeteksi risiko sejak awal. Di negara maju seperti Amerika Serikat, FICO score digunakan untuk menilai kelayakan kredit, sementara di Inggris dan Kanada, Experian dan Equifax menggunakan data histori kredit, sewa, dan utilitas untuk memperluas akses kredit bagi individu yang tidak memiliki histori kredit formal.

Pengalaman negara-negara ini menunjukkan bahwa credit scoring berbasis data yang luas mampu membantu memitigasi risiko kredit macet dengan lebih baik. Hal ini memberikan panduan yang relevan bagi Indonesia untuk memperkuat ekosistem kredit digitalnya, terutama bagi generasi muda yang rentan terjebak dalam utang. Kredit macet dari pinjol yang tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius. Banyak anak muda terjebak dalam utang mengalami tekanan psikologis, kehilangan aset pribadi, hingga menghadapi tindakan hukum. Stres dan depresi akibat beban utang sering kali tidak terlihat, tetapi memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan dan produktivitas.

Selain itu, kredit macet yang tinggi juga mengurangi kepercayaan terhadap layanan fintech, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan sektor tersebut di Indonesia. Meskipun credit scoring penting, peningkatan literasi keuangan adalah solusi jangka panjang yang lebih berkelanjutan. Literasi keuangan bukan hanya tentang memahami bunga dan angsuran, tetapi juga membangun kebiasaan keuangan yang sehat, seperti pengelolaan anggaran dan investasi bijak. Di Indonesia, upaya literasi keuangan harus melibatkan banyak pihak. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama berperan penting dalam memasukkan literasi keuangan ke dalam kurikulum sekolah dan pesantren, agar siswa dan santri di pondok pesantren sejak dini memahami pentingnya pengelolaan keuangan. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga berperan dalam menyebarkan informasi literasi keuangan melalui platform digital dan media sosial yang sering digunakan oleh gen z dan milenial. Kominfo dapat memfasilitasi edukasi terkait risiko pinjaman online dan pengelolaan utang yang bijak.

Sayangnya, survei OJK menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah, khususnya di kalangan generasi muda. Akibatnya, banyak yang membuat keputusan finansial buruk, termasuk mengambil pinjaman tanpa mempertimbangkan risiko. Perguruan tinggi juga memiliki peran signifikan dalam memperluas literasi keuangan. Melalui seminar, workshop, dan integrasi literasi keuangan dalam mata kuliah, universitas dapat menjadi pusat pengembangan wawasan keuangan bagi mahasiswa. Edukasi ini tidak hanya akan membantu mahasiswa memahami aspek-aspek keuangan, tetapi juga mempersiapkan mereka menghadapi tantangan finansial di dunia nyata, termasuk risiko pinjaman online.

Masalah kredit macet di kalangan gen z dan milenial menandakan perlunya pendekatan proaktif untuk memitigasi risiko keuangan, khususnya dalam penggunaan pinjaman online. Credit scoring dapat membantu penyedia pinjaman mendeteksi risiko sejak awal, sementara literasi keuangan yang ditingkatkan adalah solusi jangka panjang yang berkelanjutan. Sebagai generasi yang akan memimpin Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, gen z dan milenial harus diberikan bekal literasi keuangan yang memadai untuk mengelola keuangan dengan baik. Kolaborasi antara pemerintah, institusi keuangan, penyedia layanan fintech, dan masyarakat, termasuk peran penting Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kominfo, diharapkan dapat menghasilkan generasi yang tangguh secara finansial dan tidak terjebak dalam jeratan utang. (Iskandar Zulkarnaen)

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “OPINI : Jerat Pinjol Ancaman Serius Generasi Muda”, Klik selengkapnya di sini: https://finansial.bisnis.com/read/20240910/563/1798285/opini-jerat-pinjol-ancaman-serius-generasi-muda#goog_rewarded.
Penulis : Iskandar Zulkarnain – Bisnis.com

Tentang Penulis

A Iskandar Zulkarnain Advisor PMA Iskandar seorang praktisi Keuangan, Perbankan dan Fintech yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Alarm SLIK Menyala: Pinjol dan Paylater Menyabotase Mimpi Rumah Pertama

FENOMENA gagal mendapatkan rumah pertama bukan lagi soal tak adanya pengembang atau minimnya stok rumah bersubsidi, tapi justru akibat catatan kelam dalam sistem informasi kredit, yang dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Di tengah semangat pemerintah merealisasikan program penyediaan 3 juta rumah, nyatanya sekitar 70 persen calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena memiliki status “daftar merah” di SLIK. \

Ironisnya, penyebab utama bukan kredit besar seperti kartu kredit atau kredit multiguna, melainkan tunggakan dari pinjaman mikro seperti pinjol (pinjaman online) dan paylater. Pinjol dan paylater, dua instrumen keuangan yang awalnya menjanjikan inklusi, kini justru menciptakan ilusi likuiditas instan.

Berdasarkan data OJK, hingga Januari 2025, nilai outstanding pinjaman pinjol mencapai Rp 78,5 triliun dengan kenaikan 29 persen secara tahunan (yoy), sedangkan paylater tumbuh 48 persen menjadi Rp 20,5 triliun. Sebagian besar pengguna adalah usia produktif 21–35 tahun, segmen yang juga menjadi target utama KPR.

Masalahnya, keterlambatan atau ketidakmampuan membayar tagihan pinjol dan paylater sekecil apapun, bahkan hanya Rp 100.000, secara otomatis tercatat sebagai kredit bermasalah (kolektibilitas 3 atau lebih) dalam sistem SLIK.

Sekali nama tercatat merah, bank tidak akan meloloskan pengajuan KPR, sekalipun penghasilan saat ini mencukupi dan utangnya telah lunas. Praktik ini menyebabkan distorsi besar dalam akses pembiayaan. Banyak pekerja muda dengan penghasilan tetap tersandera masa lalu digital mereka yang tercatat tanpa konteks: apakah keterlambatan karena kecerobohan, force majeure, atau sekadar korban jebakan bunga majemuk dari platform pinjol yang tidak transparan. Dalam situasi ini, sistem kredit formal menjadi terlalu kaku, gagal membedakan antara risiko aktual dan jejak digital yang tidak relevan dengan kemampuan bayar masa kini. Maka, tidak mengherankan jika backlog perumahan tak kunjung surut, karena bukan rumahnya yang tidak ada, melainkan pintunya yang tertutup rapat oleh algoritma skor kredit konvensional.

Inovative Credit Scoring: Harapan di tengah riwayat digital kelam

Di tengah gelombang kegagalan akses KPR akibat SLIK yang merah menyala, secercah cahaya datang dari regulasi baru OJK: POJK 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif atau dikenal sebagai Alternative Credit Scoring (ACS) atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Kebijakan ini menjadi terobosan besar dalam menghadirkan keadilan dalam penilaian kelayakan kredit, khususnya bagi generasi muda yang pernah “terpeleset” di masa lalu akibat pinjol dan paylater. Melalui ACS, OJK memberikan ruang bagi penyedia skor kredit non-konvensional yang dapat menilai kelayakan finansial seseorang berdasarkan perilaku keuangan aktual dan konteks sosial, bukan sekadar rekam jejak formal yang kaku. ACS membuka jalan bagi pendekatan yang lebih inklusif, dengan memanfaatkan data alternatif seperti histori transaksi e-commerce, pembayaran tagihan telepon dan listrik, pola pengeluaran harian melalui dompet digital, bahkan data geospasial. Dengan kata lain, seseorang yang memiliki catatan buruk di SLIK akibat tunggakan paylater Rp 300.000 di masa pandemi, tetapi kini disiplin membayar langganan listrik dan iuran BPJS secara rutin, tetap bisa dinilai sebagai debitur yang layak KPR melalui lensa yang lebih adil dan kontekstual. Tak hanya sebagai alat bantu evaluasi risiko, ACS juga menjadi mekanisme penertiban ekosistem pinjol dan paylater. Ketika perilaku kredit mikro juga dianalisis oleh pemeringkat alternatif, pelaku industri digital lending tak lagi bisa semena-mena menyalurkan pinjaman tanpa analisis daya bayar.

Dengan ACS, pinjol dan paylater “dipaksa” kembali ke jalan yang lurus: tidak hanya menjual kemudahan transaksi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampaknya dalam jangka panjang terhadap kelayakan kredit pengguna. Negara lain telah lebih dahulu menerapkan konsep serupa. Di Amerika Serikat, Experian Boost memungkinkan individu menambah skor kredit dengan data pembayaran tagihan rutin. Di Inggris, Credit Kudos menggunakan open banking untuk menilai risiko berdasarkan transaksi harian, bukan hanya utang formal. Di India, CRIF High Mark bahkan memasukkan data keanggotaan koperasi dan arisan digital sebagai indikator keandalan bayar. Dengan ACS, Indonesia tak hanya mengejar ketertinggalan, tapi juga memberi kesempatan kedua bagi mereka yang pernah gagal bukan karena tak mampu, melainkan karena sistem yang tak memberi ruang bagi dinamika hidup. Kini, harapan untuk memiliki rumah pertama tak lagi harus mati di tangan algoritma masa lalu—karena sistem penilaian baru memberi tempat bagi mereka yang belajar dari kesalahan dan kini siap membuktikan diri.

Rent-to-own (RTO): Sewa hari ini, hak milik esok

Dalam skema rent-to-own (RTO), penyewa menapaki dua lintasan sekaligus: menikmati fungsi hunian hari ini dan menabung hak milik untuk esok. Praktiknya mirip akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT) di perbankan syariah, fatwa DSN-MUI No. 27/2002 menegaskan bahwa bank menyewakan aset kepada nasabah selama tenor tertentu, lalu menyerahkan kepemilikan penuh di akhir masa sewa melalui hibah atau pembayaran opsional terakhir. Selama periode sewa, tanggung jawab perawatan mayor–minor dibagi jelas: bank selaku pemilik menanggung kerusakan struktural, sedangkan penyewa menanggung biaya utilitas dan pemeliharaan ringan, mencerminkan prinsip keadilan risk-sharing ala syariah. Di Indonesia, beberapa bank syariah telah memakai format IMBT untuk pembiayaan properti, misalnya “BSI Griya Hasanah iB” yang mematok akad sewa 15–20 tahun dengan opsi hibah rumah setelah pelunasan sewa pokok.

Skema ini meniadakan bunga mengambang; margin sewa disepakati di awal sehingga cicilan tetap, memberi kepastian bagi keluarga MBR yang kerap gamang menghadapi fluktuasi suku bunga konvensional. RTO-IMBT juga terbukti efektif di Malaysia. Program PR1MA Smart Sewa–Rent-to-Own menyediakan ribuan unit bagi pembeli pertama berpenghasilan RM 2.500–15.000 per bulan. Penyewa membayar tarif sedikit di atas harga pasar; 30 persennya dialokasikan sebagai equity credit. Setelah lima tahun, mereka berhak atau diwajibkan mengeksekusi opsi beli pada harga terkunci, mengurangi tekanan kenaikan harga rumah tahunan. Ke depan, pemerintah dapat menjadikan RTO-IMBT sebagai komplementer KPR bersubsidi: rumah dibangun oleh pengembang BUMN, dibiayai bank syariah melalui akad IMBT, lalu ditawarkan kepada MBR dengan sewa terjangkau. Bila digabung dengan ACS/PKA, bank dapat menilai riwayat pembayaran sewa bulanan sebagai live data kapasitas bayar, sekaligus “merehabilitasi” skor debitur yang sempat tercoreng pinjol dan paylater. Hasilnya, rumah pertama tak lagi menunggu catatan SLIK pulih sepenuhnya; ia bisa dihuni sekarang, sementara kepemilikan sahih tinggal menunggu waktu.

Pemutihan berkeadilan

Di balik laju pembangunan 3 juta rumah, jutaan keluarga terpasung daftar merah SLIK karena tunggakan mikro, sering tak lebih dari harga sepasang Sepatu, yang membengkak lewat bunga pinjol dan paylater. Pemerintah mesti menempuh “pemutihan berkeadilan”: penghapusan atau restrukturisasi utang konsumtif bernilai kecil agar debitur bisa “lahir kembali” di sistem kredit formal tanpa mencederai prinsip kehati-hatian. Contoh paling vokal datang dari Brasil. Program Desenrola Brasil otomatis menghapus utang hingga Rp320 000 dan memfasilitasi negosiasi daring bagi 70 juta warga yang masuk daftar hitam; insentif regulasi mendorong bank memberi diskon rata-rata 83 persen dan menekan biaya fiskal karena piutang itu sudah diklasifikasi write-off sejak lama. Hasilnya, pada tahap pertama lebih dari 11 juta orang kembali layak pinjam dan konsumsi rumah tangga naik 0,3 poin PDB pada kuartal berikutnya.

Filipina memakai pendekatan serupa lewat program amnesti kartu kredit: bank mengkonsolidasikan tagihan di bawah Rp70 juta, memotong bunga dan memberi tenor hingga lima tahun; sertifikat lunas otomatis memperbarui skor di Credit Information Corporation. Di Inggris, skema Breathing Space memberi “tahan tembak” 60 hari bunga dibekukan, penagihan dihentikan, agar warga merancang rencana pembayaran bersama penasihat utang;  lebih dari separuh peserta pulih ke jalur kredit sehat. Indonesia dapat memadukan inspirasi tersebut dengan ACS/PKA. Pertama, tetapkan ambang “utang putih”, misal Dengan PKA, IMBT-RTO, dan pemutihan dijalankan bersamaan, serta literasi keuangan dan pertukaran data real-time, pintu KPR terbuka lagi, pinjaman digital tertib, bank mendapat debitur sehat, dan agenda papan berubah dari janji politis menjadi kenyataan di ruang keluarga. Rumah pertama harus tetap jadi hak, bukan hukuman akibat godaan sesaat yang dipertontonkan tanpa perlindungan.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/06/23/140841326/alarm-slik-menyala-pinjol-dan-paylater-menyabotase-mimpi-rumah-pertama.

Editor : Sandro Gatra

Tentang Penulis

A Iskandar Zulkarnain Advisor PMA Iskandar seorang praktisi Keuangan, Perbankan dan Fintech yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.